Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Pemohon dan Nama Ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 10192/IST/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta pada tanggal 01 November 2007, semula tertulis Nama Pemohon VIRA NOOR SALSA dan Nama Ibu IDA FARIDA, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Pemohon VIRA NOORSALSA dan nama Ibu IDA PARIDA;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|