Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
BAYU Alias TIGOR Bin ISAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1863 /M.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU Alias TIGOR Bin ISAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR;

Bahwa terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib,  pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, di Kampung Babakan Manggah Rt. 004, Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, bertempat di Kampung Krajan Rt.  009, Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta dan bertempat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF menuju dan mendekati rumah saksi SITI NURHASANAH Binti EJET yang beralamat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada atau disimpan dibagian depan keropak sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 yang berada atau disimpan diruang tengah, selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit  sepeda motor merk/ Type Yamaha Mio Z5AP tahun pembuatan 2012 Nomor rangka MH354P00BCJ272161, Nomor mesin  J010036074 warna merah Nomor Polisi T 3414 BR keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa mendekati rumah saksi JALALUDIN Bin YUSUF yang beralamat di Kampung Babakan Manggah Rt. 004 Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi JALALUDIN Bin YUSUF lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC110A1C A/T Tahun 2012 Nomor rangka MH1JBF811XCK594379 Nomor mesin JF81E1S91287 warna merah silver Nomor Polisi  T 5766 BR yang berada diruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk  Xiaomi warna Clover Green type Redmi yang berada diruang tengah, Selanjutnya sepeda motor tersebut didorong keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa menuju dan mendekati rumah saksi AYO SUPRIATNA  Bin PIAT yang beralamat di Kampung Krajan Rt.  009, Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor yang berada atau disimpan di teras atau halaman rumah saksi AYO SUPRIATNA Bin (Alm) PIAT, lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya mengambil dengan cara mendorong 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario 125 Type NC12A1CF A/T tahun 2013 Nomor rangka MH1JFB110DK904392 Nomor mesin JFB1E1858036 warna merah Nomor polisi  T 2277 BZ yang mana kunci kontaknya dalam keadaan tergantung sepeda motor tersebut. sepeda motor tersebut didorong keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menuju dan mendekati rumah saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG yang beralamat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone imei 350944543224849 Ccloud warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 warna ungu yang berada diatas meja Televisi diruang tengah lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur dan mengambil perhiasan emas berupa kalung dengan berat 3,5 gram dan cincin emas dengan berat  0,5 gram serta uang tunai sebesar  Rp. 570.000.- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada atau disimpan di lemari pakaian, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG dan pergi.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SITI NURHASANAH Binti EJET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), saksi JALALUDIN Bin YUSUF mengalami kerugian kurang lebih sebesasr Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), saksi AYO SUPRIATNA Bin (Alm) PIAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dan saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).               

                

Perbuatan terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR;

Bahwa terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, di Kampung Babakan Manggah Rt. 004, Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, bertempat di Kampung Krajan Rt. 009 Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta dan bertempat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF menuju dan mendekati rumah saksi SITI NURHASANAH Binti EJET yang beralamat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada atau disimpan dibagian depan keropak sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 yang berada atau disimpan diruang tengah, selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit  sepeda motor merk/ Type Yamaha Mio Z5AP tahun pembuatan 2012 Nomor rangka MH354P00BCJ272161, Nomor mesin  J010036074 warna merah Nomor Polisi T 3414 BR keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa mendekati rumah saksi JALALUDIN Bin YUSUF yang beralamat di Kampung Babakan Manggah Rt. 004 Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi JALALUDIN Bin YUSUF lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC110A1C A/T Tahun 2012 Nomor rangka MH1JBF811XCK594379 Nomor mesin JF81E1S91287 warna merah silver Nomor Polisi  T 5766 BR yang berada diruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk  Xiaomi warna Clover Green type Redmi yang berada diruang tengah, Selanjutnya sepeda motor tersebut didorong keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa menuju dan mendekati rumah saksi AYO SUPRIATNA Bin PIAT yang beralamat di Kampung Krajan Rt.  009, Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor yang berada atau disimpan di teras atau halaman rumah saksi AYO SUPRIATNA Bin (Alm) PIAT, lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya mengambil dengan cara mendorong 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario 125 Type NC12A1CF A/T tahun 2013 Nomor rangka MH1JFB110DK904392 Nomor mesin JFB1E1858036 warna merah Nomor polisi  T 2277 BZ yang mana kunci kontaknya dalam keadaan tergantung sepeda motor tersebut. sepeda motor tersebut didorong keluar rumah, setelah berada diluar rumah kemudian terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menuju dan mendekati rumah saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG yang beralamat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone imei 350944543224849 Ccloud warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 warna ungu yang berada diatas meja Televisi diruang tengah lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur dan mengambil perhiasan emas berupa kalung dengan berat 3,5 gram dan cincin emas dengan berat  0,5 gram serta uang tunai sebesar  Rp. 570.000.- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada atau disimpan di lemari pakaian, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG dan pergi.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SITI NURHASANAH Binti EJET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), saksi JALALUDIN Bin YUSUF mengalami kerugian kurang lebih sebesasr Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), saksi AYO SUPRIATNA Bin (Alm) PIAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dan saksi NOVIA PUTRI Binti (Alm) DADANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).  

            

Perbuatan terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya