| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H. 2.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H. |
ENDANG KASIM ALIAS BAIM BIN ALM TOLIB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3701 /M.2.14/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa terdakwa ENDANG KASIM ALIAS BAIM BIN ALMARHUM TOLIB pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Pasar Induk Cikopo Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------- A T A U KEDUA --------- Bahwa terdakwa ENDANG KASIM ALIAS BAIM BIN ALMARHUM TOLIB pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Pasar Induk Cikopo Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sediaan Farmasi berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan-------- A T A U KETIGA --------- Bahwa terdakwa ENDANG KASIM ALIAS BAIM BIN ALMARHUM TOLIB pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Pasar Induk Cikopo Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
