Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.SINTA WULANDARI
2.FICKY FIRDAUS
3.ENDANG DAPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.409.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Adendum Perjanjian Kredit Nomor: 0497/BPR-PLD/KPO/ADENDUM/IX/2019, tertanggal 20 Juli 2020 dan Adendum perpanjangan jangka waktu dan angsuran tertanggal 06 September 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda + pinjaman pokok yang belum jatuh tempo + pinjaman bunga yang belum jatuh tempo) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.409.150,95 (Empat puluh lima juta empat ratus sembilan ribu seratus lima puluh koma sembilan puluh lima rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 00749 Tertanggal 28 Maret 2019 atas nama ENDANG DAPI  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak