| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad ) melaksanakan Lelang Agunan secara sepihak dan sewenang-wenang atas objek jaminan sebidang tanah dengan luas 118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Kp.Cilalawi, RT.008, RW.003, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik, No.00187, atas nama Pemegang Hak AGUS WAHYUDIN ; ---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tanggung renteng akibat Perbuatan Melawan tersebut diatas sejumlah Rp.849.000.000,00 (Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------- |