| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H. |
BAYU ADITYA BIN SLAMET BUDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-159/M.2.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu; Bahwa ia terdakwa BAYU ADITYA Bin SLAMET BUDIANTO pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di ATM Bank Mandiri Kp. Pilar Ds. Sukamanah Kec. Bojong Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa BAYU ADITYA Bin SLAMET BUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------------ Kedua; Bahwa ia terdakwa BAYU ADITYA Bin SLAMET BUDIANTO pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di ATM Bank Mandiri Kp. Pilar Ds. Sukamanah Kec. Bojong Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan terdakwa BAYU ADITIA Bin SLAMET BUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
