Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan WANPRESTASI/ingkar janji;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.704.150.459,-(tujuh ratus empat juta seratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap dua agunan TERGUGAT I dan II yaitu :
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02526/Kelurahan Cijunti atas nama Rosidah (TERGUGAT III) seluas 264 M2, yang terletak di Kelurahan/Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00958/Kelurahan Cijunti atas nama Rosidah (TERGUGAT III) seluas 272 M2, yang terletak di Kelurahan/Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat;
yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |