Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
WILSON IRFANSYAH Alias WILSON Bin (alm) JAJANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2042 /M.2.14/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa WILSON IRFANSYAH Alias WILSON Bin (Alm) JAJANG bersama-sama dengan Sdr. AKEW (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Pilar Rt. 11, Rw. 04 Desa Sukamanah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. --- Perbuatan terdakwa WILSON IRFANSYAH Alias WILSON Bin (Alm) JAJANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- Subsidair Bahwa terdakwa WILSON IRFANSYAH Alias WILSON Bin (Alm) JAJANG pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Pilar Rt. 11, Rw. 04 Desa Sukamanah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. --- Perbuatan terdakwa WILSON IRFANSYAH Alias WILSON Bin (Alm) JAJANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |