Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT. BPR NUSAMBA PLERED 1.OPAN HERDIANA
2.WINDA KOMALASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT. BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1OPAN HERDIANA
2WINDA KOMALASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.624.895,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0115/BPR-PLD/KPO/KYD/IV/2022 tertanggal 07 April 2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat / seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar            Rp. 40.624.895,84,- (Empat puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima koma delapan puluh empat rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 01051 tertanggal 21 Agustus 2018 atas nama Opan Herdiana dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak