Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2.RURI YUNITA IRIANI, S.H.
MOCHAMAD RESHA KUSUMA BIN WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-33/M.2.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2RURI YUNITA IRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD RESHA KUSUMA BIN WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN bersama-sama dengan Saksi M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan”.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN bersama-sama dengan Saksi M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Unndang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya