Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
RIKI BIN (ALM) ADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1861 /M.2.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI BIN (ALM) ADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa RIKI Bin (Alm) ADANG pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sukamulya Rt. 006 Rw. 003 Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa RIKI Bin (Alm) ADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua ;

Bahwa ia terdakwa RIKI Bin (Alm) ADANG pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sukamulya Rt. 006 Rw. 003 Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa RIKI Bin (Alm) ADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya