Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.JATNIKO, S.H. |
RIDWAN ILHAM RAMADAN Alias IWAN Bin (alm) ADE RUSTAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1433 /M.2.14/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Ia Terdakwa Ridwan Ilham Ramadan Als Iwan Bin (alm) Ade Rustaman pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat Kampung Sayang Heulang Rt.4 Rw 01 Desa Kembang Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan Pencurian yang di dahului , disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapan atau mempermudah puncurian atau dalam hal ketangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya ,atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHP.---- Atau Kedua : ----- Bahwa Ia Terdakwa Ridwan Ilham Ramadan Als Iwan Bin (alm) Ade Rustaman pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat Kampung Sayang Heulang Rt.4 Rw 01 Desa Kembang Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |