| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 178/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 2.DISTA ANGGARA, S.H., M.H. |
M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3897/M.2.14/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka”. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------- ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
