Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3897/M.2.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka - luka”.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. -------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa M. RIZAL Alias IJAL Bin ANIMAN, Sdr. NASRUDIN Alias ANAS HASPENG (DPO), Sdr. APIN SYAMSUL ARIPIN Alias UYUT(DPO), dan Sdr. AGUS SOFIAN Alias SUMI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Sanaya Purwakarta, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya