Bahwa Terdakwa RADEN DIVA PRATAMA SUMADIPURA SH BIN RADEN DIAN SAPUTRA SUMADIPURA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 02.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl Siliwangi Rt 03 Rw 09 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.---- |