Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.GOGO, S.H.
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
ABU FIKRI BIN DIDI SYAMSIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/M.2.14/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO, S.H.
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU FIKRI BIN DIDI SYAMSIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Industri Ir. H. Juanda Kampung Cilegong RT 012 RW 003 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

------------ Perbuatan Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Industri Ir. H. Juanda Kampung Cilegong RT 012 RW 003 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-------------- Perbuatan Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya