Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Pwk FRYSMA JOSUANI R. HUTAURUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRYSMA JOSUANI R. HUTAURUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama ibu (Pemohon) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 829/UM/2008, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 12 Maret 2008, semula tertulis nama ibu FRISMA JOSUANI HUTAURUK diperbaiki menjadi tertulis nama ibu FRYSMA JOSUANI R. HUTAURUK.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak