Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
EVA RATNA SARI BINTI MARLAN SULISTIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437 /M.2.14/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA RATNA SARI BINTI MARLAN SULISTIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Kantor BPN Purwakarta Jalan Raya Bungursari Nomor 2 Cikopo Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik secara lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu,”.

------Perbuatan Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kantor BPN Purwakarta Jalan Raya Bungursari Nomor 2 Cikopo Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian,”.

------Perbuatan Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya