Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
M. HASAN ALIAS ABANG BIN RAMZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4305/M.2.14/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HASAN ALIAS ABANG BIN RAMZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan”.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras".

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya