| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 2.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H. |
M. HASAN ALIAS ABANG BIN RAMZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4305/M.2.14/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan”. ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------- ATAU
KEDUA -------Bahwa M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras". ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
