Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.RINI MEILANI
2.IIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINI MEILANI
2IIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.798.465,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0334/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 26 September 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo kepada Penggugat sebesar Rp. 27.798.465,08 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima koma nol delapan rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 01806 tertanggal : 05-07-2019 atas nama IIK  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak