Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0334/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 26 September 2022 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo kepada Penggugat sebesar Rp. 27.798.465,08 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima koma nol delapan rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 01806 tertanggal : 05-07-2019 atas nama IIK dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|