Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.YANUARDI YOGASWARA, S.H. 2.GOGO NUGRAHA, S.H. |
SAEPUL HARIS bin ENDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1979 /M.2.14/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa SAEPUL HARIS Bin ENDANG bersama-sama dengan Saksi HERDI Bin MULYADI (penuntutan dalam perkara terpisah) dan Sdr. BOBI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Kampung Sukarata Rt.14 Rw.06 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan Terdakwa SAEPUL HARIS Bin ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa SAEPUL HARIS Bin ENDANG bersama-sama dengan Saksi HERDI Bin MULYADI (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Alfamart Jalan Pramuka Rt 011/003 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa SAEPUL HARIS Bin ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |