Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. TIGA LAPISAN ENERGI | 2 | PT. WAHANA MAS MULIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adi A. W. Siahaan, SH., MH., CLA. | PT. TIGA LAPISAN ENERGI | 2 | Adi A. W. Siahaan, SH., MH., CLA. | PT. WAHANA MAS MULIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. STAR INTI SARANA | 2 | JHON HENDRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
17.941.902.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah terikat secara hukum berupa Perjanjian Kerja berdasarkan Surat Perintah Kerja No. : SPK-001/IDS/KTW-SIS/VI/2024, tanggal 07 Juni 2024;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang sudah diderita PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 17.941.902.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul akibat Gugatan a quo.
Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |