Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1864 /M.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2HIDRIYAHWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Citapen Rt.  12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang lain secara  melawan  hukum,  dengan  memakai  nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang  merupakan   beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Mei tahun 2024, terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN melalui aplikasi WhatsApp membuat atau mengadakan dan menawarkan serta mengajak orang – orang untuk mengikuti Arisan yang berupa arisan harian, arisan mingguan, bulanan dan Tabungan serta Investasi yang akan dibuka atau diberikan setiap satu tahun sekali. Kemudian cara terdakwa meyakinkan dan membuat percaya orang – orang yakni dengan mengelabuhi orang – orang dimana terdakwa membuat dan memasukan nama – nama  orang di daftar nama peserta Arisan, Tabungan dan Investasi yang seolah – olah orang – orang tersebut benar ikut dalam Arisan, Tabungan dan Investasi yang diadakan oleh terdakwa.  
  • Bahwa kemudian setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dengan para peserta yang mengikuti Arisan, Tabungan dan Investasi, para peserta menyetorkan uang tersebut dengan cara diberikan secara langsung kepada terdakwa di rumah terdakwa atau dengan cara ditransfer ke rekening atas nama terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa membuat 2 cara untuk sistem pengocokan arisan yang pertama dengan cara dikocok dimana dengan cara ini terdakwa memasukan nama-nama peserta fiktif dan tidak memasukan nama peserta aktif, sehingga ketika pengocokan tersebut dilakukan maka yang keluar hanya nama-nama fiktif yang dimasukan oleh terdakwa, yang kedua dengan cara terdakwa membuat nomor pengocokan dan nama yang dimasukan adalah nama-nama asli peserta arisan dengan cara pengocokan apabila nama yang keluar pada saat pengocokan pertama akan mendapatkan pada saat pengocokan, selanjutnya untuk pengocokan kedua akan mendapatkan arisan dibulan berikutnya begitu seterusnya sampai dengan nama-nama yang mengikuti arisan habis. Sedangkan untuk Tabungan, terdakwa akan membagikan setiap satu tahun sekali dimana untuk tabungan sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025 satu minggu sebelum hari raya idul fitri dan sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mendapatkan minyak sayur 1 liter untuk tabungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) disetiap bulannya dan berlaku untuk kelipatan. Kemudian untuk Investasi, terdakwa menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Investasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun hingga tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati bersama, terdakwa tidak dapat memenuhi janji-janjinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2025 saksi Intan Purnamasari mencoba menghubungi terdakwa untuk menayakan pembayaran Tabungan wajib lebaran yang sudah jatuh tempo, namun terdakwa tidak dapat dihubungi serta terdakwa juga tidak membagikan uang Arisan, Tabungan dan Investasi yang sudah disepakati sebelumnya dan selain saksi Intan Purnamasari terdapat 50 (lima puluh) orang yang tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang dibuat oleh terdakwa yang selanjutnya diketahui bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari para anggota atau peserta Arisan, Tabungan dan Investasi, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan atau kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami oleh para peserta Arisan, Tabungan dan Ivenstasi diantaranya saksi Intan Purnamasari, saksi Susi Susilawati, saksi Dewi, saksi Cucu Cahyani, saksi Eni Nureani, saksi Sukaesih, saksi Neng Cici Fatimah, saksi Yanti, saksi Yanti Apriyanti, saksi Lilis Herawati, saksi Wiwin Winarsih, saksi Hj. Enung Jamilah, saksi Dini Fahrani, saksi Dini Fahrani, saksi Popi Sopiatin, saksi Yayah Sukayah, saksi Dian Putri Sumardianti dan saksi Dadah Sumayah adalah kurang lebih sebesar Rp. 1.105.790.000,- (satu milyar seratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • Uang untuk arisan sebesar Rp. 867.460.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Uang untuk tabungan sebesar Rp. 133.330.000,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Uang untuk investasi sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 jo 64 Ayat ( 1 )  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei  tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di  Kampung Citapen Rt.  12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya   bukan   karena   kejahatan,  yang  merupakan   beberapa  perbuatan  perhubungan  yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang  merupakan   beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Mei tahun 2024, terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN melalui aplikasi WhatsApp membuat atau mengadakan dan menawarkan serta mengajak orang – orang untuk mengikuti Arisan yang berupa arisan harian, arisan mingguan, bulanan dan Tabungan serta Investasi yang akan dibuka atau diberikan setiap satu tahun sekali. Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dengan para peserta yang mengikuti Arisan, Tabungan dan Investasi, para peserta menyetorkan uang tersebut dengan cara diberikan secara langsung kepada terdakwa di rumah terdakwa atau dengan cara ditransfer ke rekening atas nama terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa membuat 2 cara untuk sistem pengocokan arisan yang pertama dengan cara dikocok dimana dengan cara ini terdakwa memasukan nama-nama peserta fiktif dan tidak memasukan nama peserta aktif, sehingga ketika pengocokan tersebut dilakukan maka yang keluar hanya nama-nama fiktif yang dimasukan oleh terdakwa, yang kedua dengan cara terdakwa membuat nomor pengocokan dan nama yang dimasukan adalah nama-nama asli peserta arisan dengan cara pengocokan apabila nama yang keluar pada saat pengocokan pertama akan mendapatkan pada saat pengocokan, selanjutnya untuk pengocokan kedua akan mendapatkan arisan dibulan berikutnya begitu seterusnya sampai dengan nama-nama yang mengikuti arisan habis. Sedangkan untuk Tabungan, terdakwa akan membagikan setiap satu tahun sekali dimana untuk tabungan sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025 satu minggu sebelum hari raya idul fitri dan sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mendapatkan minyak sayur 1 liter untuk tabungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) disetiap bulannya dan berlaku untuk kelipatan. Kemudian untuk Investasi, terdakwa menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Investasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun hingga tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati bersama, terdakwa tidak dapat memenuhi janji-janjinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2025 saksi Intan Purnamasari mencoba menghubungi terdakwa untuk menayakan pembayaran Tabungan wajib lebaran yang sudah jatuh tempo, namun terdakwa tidak dapat dihubungi serta terdakwa juga tidak membagikan uang Arisan, Tabungan dan Investasi yang sudah disepakati sebelumnya dan selain saksi Intan Purnamasari terdapat 50 (lima puluh) orang yang tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang dibuat oleh terdakwa yang selanjutnya diketahui bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari para anggota atau peserta Arisan, Tabungan dan Investasi, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan atau kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami oleh para peserta Arisan, Tabungan dan Ivenstasi diantaranya saksi Intan Purnamasari, saksi Susi Susilawati, saksi Dewi, saksi Cucu Cahyani, saksi Eni Nureani, saksi Sukaesih, saksi Neng Cici Fatimah, saksi Yanti, saksi Yanti Apriyanti, saksi Lilis Herawati, saksi Wiwin Winarsih, saksi Hj. Enung Jamilah, saksi Dini Fahrani, saksi Dini Fahrani, saksi Popi Sopiatin, saksi Yayah Sukayah, saksi Dian Putri Sumardianti dan saksi Dadah Sumayah adalah kurang lebih sebesar Rp. 1.105.790.000,- (satu milyar seratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • Uang untuk arisan sebesar Rp. 867.460.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Uang untuk tabungan sebesar Rp. 133.330.000,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Uang untuk investasi sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 jo 64 Ayat ( 1 )  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya