Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Pwk JAROT ARIF SUBIYANTO, S.E., 1.PT. BNI Cabang Purwakarta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAROT ARIF SUBIYANTO, S.E.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sopyan supiyanaJAROT ARIF SUBIYANTO, S.E.,
Tergugat
NoNama
1PT. BNI Cabang Purwakarta
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap Objek Lelang yang dimohonkan Tergugat I melalui KPKNL Purwakarta (tergugat II).

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu melakukan lelang atas :
  1. sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01752/Desa Cikopo, Luas Tanah 719 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
  2. sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01978/Desa Cikopo, Luas Tanah 2.054 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
  3. sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01549/Desa Cikopo, Luas Tanah 1.433 m2, yang terletak di Kampung Cinta Karya RT. 011 / RW. 005, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

yang telah diputus Cacat Hukum oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, serta Kasasi dan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung;

 

  1. Menyatakan membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dikarenakan Objek yang dilelang Cacat Hukum.

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak