Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Pwk SITI MARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Bernama SEILA AIRA SYIFA, Nomor 8843/U/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, tanggal 20 Desember 2010, semula tertulis nama ayah SAEFUL JUHANA, diperbaiki menjadi tertulis nama ayah SEIFUL JUHANA.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak