Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.Renofadli Rizkisyah, S.H. |
DADANG NURJAMAN Alias BOYANG Bin Alm. ADIN SAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1348 /M.2.14/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia terdakwa DADANG NURJAMAN Alias BOYANG Bin (Alm) ADIN SAMSUDIN pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam Kamar Kontrakan yang beralamat di Kp. Jati RT. 011 / RW. 005 Desa Cihuni Kec. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
A T A U
KEDUA -------Bahwa ia terdakwa DADANG NURJAMAN Alias BOYANG Bin (Alm) ADIN SAMSUDIN pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam Kamar Kontrakan yang beralamat di Kp. Jati RT. 011 / RW. 005 Desa Cihuni Kec. Pasawahan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |