Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Renofadli Rizkisyah, S.H.
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
1.RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI
2.IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1324 /M.2.14/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renofadli Rizkisyah, S.H.
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI[Penahanan]
2IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa mereka terdakwa I RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI dan terdakwa II IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT bersama-sama dengan AMBRAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan Pom Bensin Oesman Kabupaten Purwakarta Provinai Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa mereka terdakwa I RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI dan terdakwa II IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT bersama-sama dengan AMBRAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan Pom Bensin Oesman Kabupaten Purwakarta Provinai Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya