Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.RADEN BUDI BAWONO, SH.
2.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
R. ASEP SURATMAN BIN R. SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/M.2.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BUDI BAWONO, SH.
2MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. ASEP SURATMAN BIN R. SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa R. ASEP SURATMAN Bin R. SUHENDAR bersama dengan Saksi OMAN PERMANA ALIAS KIPLI BIN (ALM) KANO (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2025, bertempat di Jembatan Situdam Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa R. ASEP SURATMAN Bin R. SUHENDAR pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2025, bertempat di Kp. Sukatani RT. 002/001 Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya