Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa ANGGUN YULISARI alias ANGGUN BINTI MAD ALI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tempat kerja Terdakwa sebagai penjaga/penjual teh poci yang beralamat di Pancawati Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Terdakwa diketemukan di Kampung Bongas RT 056/004 Kelurahan Sindang Kasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan ditahan serta tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwakarta sehingga Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
----Perbuatan Terdakwa ANGGUN YULISARI alias ANGGUN BINTI MAD ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat ( 3 ) jo Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.------- |