Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Pwk SURYA TANGGUH SENTOSA BAMBANG SUBANGKIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA TANGGUH SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SAID RAMADAN NASUTION, S.H.SURYA TANGGUH SENTOSA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUBANGKIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 348.691.846,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek perkara adalah sah milik PENGGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT yaitu merupakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN MATERIL :
  1. Jumlah yang ditransfer PENGGUGAT Rp. 288.281.962

Jumlah yang dikembalikan TERGUGAT Rp. 90.000.000

Maka jika dihitung Rp. 288.281.962 – Rp. 90.000.000 = Rp. 198.281.962,- terbilang (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

  1. Keuntungan yang tidak didapatkan PENGGUGAT berdasarkan tawaran TERGUGAT pada saat menawarkan bisnis pengadaan materail alam, sebesar Rp. 120.409.884,- terbilang (seratus dua puluh juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
  2. Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Jumlah Kerugian Materil PENGGUGAT sebesar Rp. 348.691.846,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN IMMATERIL sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir dan pemblokiran berupa nomor rekening 2310421149 Bank BCA atas nama BAMBANG SUBANGKIT dan nomor rekening 2310693823 Bank BCA atas nama IIS CHOLISOH.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) berupa SHM 01190 atas nama Bambang Subangkit, agar dilaksanakan jual lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dan hasil lelang tersebut mengembalikan uang PENGGUGAT beserta kerugian yang dialami PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- terbilang (satu juta rupiah). setiap harinya sejak keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).   
  7. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang MULIA Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak