Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1864 /M.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HIDRIYAHWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: 

Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Citapen Rt.  12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang lain secara  melawan  hukum,  dengan  memakai  nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang  merupakan   beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

--- Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 jo 64 Ayat ( 1 )  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei  tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di  Kampung Citapen Rt.  12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya   bukan   karena   kejahatan,  yang  merupakan   beberapa  perbuatan  perhubungan  yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang  merupakan   beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

--- Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 jo 64 Ayat ( 1 )  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya