Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama dan tahun kelahiran didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3214-LT-04082015-0094, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 5 Juni 2025, semula tertulis AMIH, lahir di Purwakarta, tanggal 20 Maret 2001, diperbaiki menjadi tertulis AMIH FITRIANI, lahir di Purwakarta, tanggal 20 Maret 2002;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum; -----
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.----- |