Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.GOGO, S.H.
FACHRUL PERMANA Alias AHU Bin JUNARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/M.2.14/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2GOGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUL PERMANA Alias AHU Bin JUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI  pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Cigedogan RT 008/RW 010 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI  pada Hari Selasa Tanggal 03 Desember 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT 035/RW 004 Kelurahan Sindangkasih kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR:

---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI  pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Cigedogan RT 008/RW 010 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

------------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya