| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H 2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. |
1.BEDI PURWANTO BIN PUSO SARTONO 2.FAUZI TINTO WARDOYO BIN TOTO WARDOYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3558/M.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa BEDI PURWANTO Bin PUSO baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama dengan Terdakwa FAUZI TINTO WARDOYO Bin TOTO WARDOYO, Saksi CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) dan Sdr. JUJUN Alias AJUN Bin SAPRI (DPO) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahi RT 008 / RW 003 Ds. Cimahi Kec. Campaka Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan Mengambil Barang Suatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. ------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana.---- SUBSIDAIR ---------Bahwa Terdakwa BEDI PURWANTO Bin PUSO baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama dengan Terdakwa FAUZI TINTO WARDOYO Bin TOTO WARDOYO, Saksi CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) dan Sdr. JUJUN Alias AJUN Bin SAPRI (DPO) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahi RT 008 / RW 003 Ds. Cimahi Kec. Campaka Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan Mengambil Barang Suatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. ------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
