Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
RIDWAN ILHAM RAMADAN Alias IWAN Bin (alm) ADE RUSTAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1433 /M.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ILHAM RAMADAN Alias IWAN Bin (alm) ADE RUSTAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa Ia Terdakwa Ridwan Ilham Ramadan Als  Iwan Bin (alm) Ade Rustaman  pada hari Jumat  tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari   2025, bertempat Kampung Sayang Heulang Rt.4 Rw 01 Desa Kembang Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan Pencurian yang di dahului , disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapan atau mempermudah puncurian atau dalam hal ketangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya ,atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

 -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHP.----

Atau

Kedua :

----- Bahwa Ia Terdakwa Ridwan Ilham Ramadan Als Iwan Bin (alm) Ade Rustaman pada hari Jumat  tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari   2025, bertempat Kampung Sayang Heulang Rt.4 Rw 01 Desa Kembang Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1)  KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya