| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ELMA YULIANTI Bin OMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan Korban Devi Sopiani yang beralamat di Kp. Bunder Rt/Rw. 06/02, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |