Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.HIDRIYAHWATI, S.H. |
AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1864 /M.2.14/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Citapen Rt. 12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang merupakan beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. --- Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 jo 64 Ayat ( 1 ) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- Atau Kedua Bahwa terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara sekira bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Citapen Rt. 12, Rw. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang merupakan beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. --- Perbuatan terdakwa AYU RAHAYU Binti ASEP CECEP WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 jo 64 Ayat ( 1 ) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |