Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
DERIS HIDAYAT BIN (ALM) AFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/M.2.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIS HIDAYAT BIN (ALM) AFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia Terdakwa DERIS HIDAYAT Bin (ALM) AFENDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2025 bertempat di dekat Bank BRI Medang Asem jalan raya Batujaya no 5 Kampung Sawah Rt/Rw 001/001 Desa Medang Asem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----Perbuatan Terdakwa DERIS HIDAYAT Bin (ALM) AFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

 Bahwa ia Terdakwa DERIS HIDAYAT Bin (ALM) AFENDI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025, bertempat di Depan Gerbang Wahana Rainbow Slide Objek Wisata Cikao Park di Kampung Cisalak Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa DERIS HIDAYAT Bin (ALM) AFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya