Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.DIDIH SUWANDI
2.TATI MARYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1DIDIH SUWANDI
2TATI MARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.262.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0200/BPR-PLD/KPO/PYD/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.262.333,63 (Seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam puluh tiga rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak