| Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa RIZAL MUHAMAD RIDWAN Bin KOSASIH (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari sabtu Tanggal 17 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib dan sekira pukul 04.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Di Kampung Madurasa RT.004/RW.002, Desa Pawenang, Kec. Bojong Kab. Purwakarta dan bertempat di Kampung Sinduk, Desa Nangerang Kec. Wanayasa Kab. Purwakarta, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”.
-----------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 jo 65 KUHPidana ---------- |