Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2025/PN Pwk KRISTOPER SIBUEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTOPER SIBUEA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dian SuryanaKRISTOPER SIBUEA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Ir. Kasman Sibuea, lahir di Tapanuli pada tanggal 21 April 1960, telah meninggal dunia pada tanggal 22 Oktober 2007 di Purwakarta;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat kematian Almarhum dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Ir. Kasman Sibuea;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak