| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Bin PARLAN (Alm) besama dengan Sdr. NANANG SUMARNA Alias KENGKONG (DPO) pada tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisantri RT 001/RW 001 Kel/Ds. Cilandak, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan mengambil Suatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------ |