| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
GALANG ARDIANA Bin ARIF HADIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3699 /M.2.14/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa ia Terdakwa GALANG ARDIANA BIN ARIF HADIANA pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cimaung Rt.015 Rw.004 Desa. Ciwangi Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------- SUBSIDAIR ----- Bahwa ia Terdakwa GALANG ARDIANA BIN ARIF HADIANA pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cimaung Rt.015 Rw.004 Desa. Ciwangi Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
