Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
1.YOGA AROFAH AKBAR BIN MUHAMMAD RAMLAN
2.R. YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-784/M.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA AROFAH AKBAR BIN MUHAMMAD RAMLAN[Penahanan]
2R. YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa I YOGA AROFAH AKBAR Bin MUHAMMAD RAMLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II R YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) (yang keduanya merupakan karyawan pada PT. Ratu Barokah Wajihan) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Ratu Barokah Wajihan yang beralamat di Kp. Ciseureuh Rt. 004/007 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut.

-------------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 488 Jo. Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------

Atau

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I YOGA AROFAH AKBAR Bin MUHAMMAD RAMLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II R YUGO KUSUMAH BIN (ALM) Rd. RUHJANA KUSUMAH (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) (yang keduanya merupakan karyawan pada PT. Ratu Barokah Wajihan) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Ratu Barokah Wajihan yang beralamat di Kp. Ciseureuh Rt. 004/007 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

------------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Jo. Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya