Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas,
- Menetapkan Perbaikan Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 321410550360002 dan Kartu Keluarga NIK 3214103005075919 yang dikeluarkan oleh pejabat Sipil Kabupaten Purwakarta, yang semula tertulis Neneng Sumiati tanggal 15 Maret Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga ( 1963 ) diperbaiki menjadi Tuti Suhaeti Tanggal 12 Agustus Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua ( 1962 ).
- Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Purwakarta, berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya |