| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
| Nomor Perkara |
42/Pdt.P/2026/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Senin, 16 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dede Yanto, S.H. | LIA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon yang semula tertulis dan tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-23032018-0023 atas nama ;
-
ditambah menjadi :
“LIA DANIA HUMAIRAH”;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama tersebut dalam seluruh dokumen resmi dan administrasi kependudukan;
- Menyatakan bahwa penambahan nama tersebut sah menurut hukum dan tidak mengubah subjek hukum yang bersangkutan, melainkan tetap orang yang sama dengan identitas sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan sebelumnya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk :
- Mencatat penambahan nama tersebut dalam register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai dengan penetapan ini;
- Menyatakan bahwa seluruh dokumen yang sebelumnya menggunakan nama “LIA” TETAP SAH dan memiliki kekuatan hukum, sepanjang merujuk pada orang yang sama dengan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |