Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2025/PN Pwk Effendi irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Effendi irawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Memed achmad sungkawa, s.hEffendi irawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah bahwa nama anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan nama “Hannum Sashpa Effendi” seharusnya adalah “Hannum Shazfa Effendi”.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Purwakarta untuk melakukan pembetulan penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya agar sesuai dengan nama yang benar;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak