| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
ASEP SODIKIN alias ASEP GANTAR Bin H. NUR HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-685/M.2.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------Bahwa Terdakwa ASEP SODIQIN Alias ASEP GANTAR Bin H. NUR HASAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pangkalan Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa ASEP SODIQIN Alias ASEP GANTAR Bin H. NUR HASAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pangkalan Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
