Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
PANJI SAPUTRA BIN (ALM) ATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-883/M.2.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI SAPUTRA BIN (ALM) ATIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, bertempat di Kp. Pamoyanan Rt 007 Rw 002 Desa Pamoyanan Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan, Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

-----Perbuatan ia terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----

Atau

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, bertempat di Kp. Pamoyanan Rt 007 Rw 002 Desa Pamoyanan Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dalam hal terdapat praktik kefarmasian dan terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

-----Perbuatan ia terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya