| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2638/1989, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 21 Agustus 1989, semula tertulis nama orang tua (ibu) : E. SUKAENAH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) SUKAENAH. --------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------
|